• Senin, 22 Desember 2025

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi,   Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Langsung Ditahan   

Photo Author
- Senin, 2 September 2024 | 16:35 WIB
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke SB saat ditetapkan jadi tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari yang dititipkan Kejaksaan Negeri Merauke, , Senin (2/9/2024) .  ((Ceposonline.com/Ist) )
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke SB saat ditetapkan jadi tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari yang dititipkan Kejaksaan Negeri Merauke, , Senin (2/9/2024) . ((Ceposonline.com/Ist) )

 

 

CEPOSONLINE.COMMERAUKE-  Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya mantan Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten  Merauke berinisial SB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Merauke dalam kasus dugaan korupsi. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan.    

    "Sore ini, kami Tim Jaksa Penyidik  setelah melakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan surat perintah penyidikan terbaru pada bulan Agustus 2024, kami melakukan pemanggilan beberapa saksi kembali dan yang bersangkutan sebagai saksi. Dan setelah kami ekspos tadi juga Tim dan semua peserta ekspos menyatakan bahwa sudah cukup bukti untuk menetapkan saudara SB sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi honorium guru SD pada tahun 2019,’’ kata Kajari Merauke  Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus  Donny Stiven Umbora, SH, MH, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke,  Senin (2/9/2024).  

    Dikatakan, pada tahun 2019, gaji guru honorium SD  sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (Terluar, Terisolir dan Terbelakang).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap Masuk Tahap Penyidikan

    ‘’Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisih dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan. Tapi setelah dihitung BPKP, dari uang  Rp 700 juta itu, dimana Rp Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakui hanya sekitar Rp 300 juta sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan  kelebihan bayar. Sehingga total kerugian negara  Rp 450 juta,’’katanya. 

    Kasi Pidsus  Donny Stiven Umbora juga menjelaskan bahwa pihaknya  langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah penetapan tersangka tersebut.

‘’Kita langsung melakukan penahanan. Yang bersangkutan kita tahan karena dikhaeatirkan bisa melarikan diri, merusak dan menghilangkan batang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP. 

    Dalam pehananan itu, tersangka menggunakan baju orange menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ‘’Tersangka kita tahan untuk tahap pertama  selama 20 hari kedepan. Kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke,’’ jelasnya. 

Atas  perbuatannya itu, tambah Kasi Pidsus  Donny Stiven Umbora, tersangka dijerat Primer Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamaman maksimal  20 tahun pejara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X