• Senin, 22 Desember 2025

Demo Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua, Yohanes Walilo: ASN Pemprov Papua Jangan Terprovokasi!

Photo Author
- Sabtu, 6 April 2024 | 16:13 WIB
Plt Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Yohanes Walilo, bicara soal aksi demo ASN di Kantor Gubernur Papua belakangan ini. (CENDERAWASIH POS/Elfira Halifa)
Plt Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Yohanes Walilo, bicara soal aksi demo ASN di Kantor Gubernur Papua belakangan ini. (CENDERAWASIH POS/Elfira Halifa)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemprov Papua angkat bicara terkait aksi demo yang dilakukan  sekelompok orang yang mengatasnamakan solidaritas ASN dan masyarakat Papua belum lama ini.

Plt Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Papua, Yohanes Walilo, menyebut penyampaian aspirasi merupakan hal biasa dan hak setiap warga negara.

Sebab dijamin dalam Undang-Undang yaitu menyampaikan pendapat di depan umum.

“Yang disesalkan adalah tindakan yang dilakukan oknum ASN di lingkup Pemprov Papua sendiri bukan oleh kelompok luar, apalagi sampai menggembok beberapa kantor pelayanan publik tempat di mana ASN berkantor,” kata Walilo, dalam rilisnya, Sabtu (6/4/2024).

“Menyampaikan aspirasi harus sesuai mekanisme dan prosedur yang benar, kami tidak antikritik.”

“Kami sarankan ASN Pemprov Papua, jika ada masalah atau hal-hal yang dirasa kurang atau janggal dalam penyelenggaraan pemerintahan, jangan dijadikan masalah lalu melakukan demo.”

“Harusnya duduk bersama untuk mencarikan solusinya,” sambungnya.

Baca Juga: Kantor Gubernur Papua Dipalang: Puncak Aksi Demo ASN di Jayapura

Pihaknya berharap seluruh ASN di lingkup Pemprov Papua tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu dan kepentingan kelompok lain yang menyebabkan kerugian bagi semua pihak.

“Bila ada yang tidak sesuai dan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, datang dan sampaikan sesuai mekanisme atau SOP yang berlaku di setiap lingkup kerja kita masing masing,” kata Walilo.

Sementara itu, terkait dengan tuntutan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Papua, Yohanes menjelaskan bahwa pelantikan pejabat di lingkup pemerintahan maupun organisasi manapun dapat terjadi kapan saja sesuai penugasan dan kebutuhan instansi atau lembaga yang bersangkutan.

“Apa yang pemerintah pusat maupun daerah lakukan semuanya diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di republik ini, dan semuanya sudah dipertimbangkan dengan baik,” kata Walilo.

Baca Juga: Demo Damai, Ratusan ASN Geruduk Kantor Gubernur Papua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X