• Senin, 22 Desember 2025

Ini Arahan Ridwan Rumasukun kepada Pejabat Pemprov Papua

Photo Author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 11:54 WIB
Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, kembali berkantor dan memberikan apresiasi, serta arahan kepada jajaran pejabatan di Pemprov Papua. (DIAN MUSITKA FOR CEPOSONLINE.COM)
Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, kembali berkantor dan memberikan apresiasi, serta arahan kepada jajaran pejabatan di Pemprov Papua. (DIAN MUSITKA FOR CEPOSONLINE.COM)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, resmi kembali berkantor usai mengalami cedera kepala beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebelumnya, Ridwan mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala usai terkena lemparan batu saat arak-arakan jenazah Lukas Enembe pada 28 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Wujudkan Pemilu Damai, Aman dan Berintegritas, Pemprov Papua Tengah Gelar Apel Siaga

Ridwan kemudian mendapat perawatan di RS Dian Harapan Jayapura, sebelum dirujuk ke Jakarta.

Kini, usai melewati masa pemulihan, Ridwan kembali berkantor, di mana ia terlihat memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Papua, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Pemprov Papua Tengah Turut Berduka atas Gugurnya 1 Anggota Polisi di Intan Jaya

Adapun Ridwan memberikan apresiasi dan sejumlah arahan kepada jajaran pejabat Pemprov Papua, mulai dari Pj Sekda, para asisten, hingga para pimpinan Perangkat Daerah (PD).

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan semua, sehingga bisa mulai pulih dari proses pengobatan dan bisa kembali bekerja sama melaksanakan tugas pemerintah dan pelayanan kemasyarakatan,” ujar Ridwan.

Baca Juga: RESMI! 40 OPD Pemprov Papua Terima DPA 2024

Selain itu, Ridwan juga mengapresiasi kinerja setiap PD yang telah menyelesaikan kegiatan pembangunan di tahun anggaran 2023.

Disebutkan, penyerapan pada 2023 lalu cukup maksimal di angka 86 persen lebih.

Ridwan berharap adanya jajarannya lebih solid lagi bekerja di tahun anggaran 2024, di tengah tahun politik.

 Baca Juga: Ini Nilai Fiskal Daerah Pemprov Papua di 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X