• Senin, 22 Desember 2025

Banding, Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Photo Author
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 10:22 WIB
Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Baca Juga: VIRAL Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: HOAKS!

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Hakim Tipikor Jakarta juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X