Baca Juga: VIRAL Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: HOAKS!
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Hakim Tipikor Jakarta juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900. (*)