• Senin, 22 Desember 2025

Banding, Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Photo Author
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 10:22 WIB
Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara yang diterima sebelumnya.

Hukuman 8 tahun penjara yang diterima Lukas ini akibat penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Namun, alih-alih mendapat keringanan hukuman atas banding yang diajukan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Lukas Enembe.

Hukuman Lukas Enembe diperberat 2 tahun dari vonis pertama yang diterima dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta menerima upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Lukas Enembe.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Petrus Bala Pattayaona: Lukas Enembe Baik-baik Saja!

Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12), oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Eks Gubernur Papua itu juga dijatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Isu Lukas Enembe Meninggal, Warga Saling Telepon

Dalam pertimbanganya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X