CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kasus hukum antara Benny Sweny dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memasuki babak baru.
Kali ini, Benny melaporkan Wempi Wetipo ke Komnas HAM Perwakilan Papua, Jumat (17/11/2023).
Laporannya berisi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Wamendagri, John Wempi Wetipo kepadanya.
"Jadi, hari ini secara resmi saya laporkan Wamendagri, John Wempi Wetipo ke Komnas HAM Perwakilan Papua," ucap Benny Sweny kepada Ceposonline.com di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Jumat (17/11/2023) siang.
Baca Juga: Benny Sweny Minta Presiden Jokowi Review Posisi John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri
Menurut Benny, Wamendagri John Wempi Wetipo telah melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai salah calon terpilih MRP periode 2023-2028.
"Sebagai warga Negara Indonesia yang taat kepada hukum, saya percaya negara Republik Indonesia sudah meratifikasi deklarasi HAM yang sudah dikeluarkan oleh PBB dan telah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," terang Benny Sweny.
Kata Benny Sweny, kalau berbicara tentang pelanggaran HAM di mana setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat Negara, baik sengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara hukum, mengurangi, menghalangi atau membatasi dan atau mencabut HAM itu dijamin oleh undang-undang.
Baca Juga: Benny Sweny Sebut John Wempi Watipo Arogan: Dia Sengaja Menjatuhkan Saya!
Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Wamendagri telah memenuhi kategori pelanggaran HAM.
Pasalnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui SK tanggal 26 Oktober 2023 khususnya di konsideran memperhatikan, ada tiga poin bukti pelanggaran HAM di situ.
Pertama, surat Gebernur Papua nomor 161.1/ 4469/SET/ tanggal 17 April 2023, perihal usul pengesahan calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028.
"Di dalam lampirannya itu memuat 42 nama calon anggota MRP termasuk nama saya dan 7 anggota MRP lainnya yang saat ini belum dilantik," tegas Benny Sweny.