• Senin, 22 Desember 2025

KPU Papua Pegunungan Antar Hasil PSU dan PUSS ke KPU RI

Photo Author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 16:48 WIB
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunugan Daniel Jingga  (Ceposonline.com/Denny)
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunugan Daniel Jingga (Ceposonline.com/Denny)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan telah menyelesaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, baik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya maupun Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Distrik Geya Kabupaten Tolikara.

Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan hasil PSU dan PUSS ini dalam waktu dekat ini KPU Papua Pegunungan akan mengantar langsung kepada KPU RI guna dilanjutkan kepada Mahkamah Konstitusi, dan nantinya menunggu putusan yang ditetapkan seperti apa.

"Kita sudah menyelesaikan dua agenda yang merupakan putusan MK kemarin yakni PSU di tiga Distrik Yakni Asotipo 39 TPS, Maima 26 TPS, dan Popukoba 25, sehingga total 90 TPS, sementara untuk PUSS di Distrik Geya Kabupaten Tolikada ada 18 TPS kini semua sudah selesai,"ungkapnya Kamis (25/7/2024) kemarin di Wamena.

KPU Papua Pegunungan juga telah melakukan pleno penetapan terhadap hasil PSU dan yang terakhir adalah PUSS kemarin dan hari ini direncanakan akan diantar langsung kepada KPU RI, sehingga KPU Provinsi bisa fokus lagi pada pelaksanaan Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta bupati dan Wakil Bupati 8 Kabupaten.

"Dengan selesaikan agenda PSU dan PUSS merupakan hasil putusan MK maka hasilnya akan dibawa hari ini juga ke KPU RI untuk dilanjutkan kepada Mahkamah Konstitusi," kata Jingga

Ia juga memastikan usai dua agenda putusan MK ini telah diselesaikan maka kini , KPU Provinsi Papua Pegunungan mulai melakukan tahapan -tahapan untuk Pemilukada, untuk saat ini sehingga diharapkan hal -hal yang menghambat jalannya agenda ini bisa lebih di minimalisir agar tak terjadi lagi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X