CEPOSONLINE.COM, WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan masih menunggu hasil monitoring dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara.
Hal ini untuk memastikan, apakah surat suara dari 18 TPS di Distrik Gea masih ada atau tidak dalam rangka menindaklanjuti hasil putusan MK untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan berhubung dengan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Tolikara di Distrik Gea, meskipun surat suara dari KPU RI sudah diturunkan, namun pihaknya masih melakukan pengecekan surat suara untuk distrik itu.
"Jadi yang melakukan pengecekan ini adalah KPU Kabupaten Tolikara, Bawaslu Tolikara, Polres Tolikara dan Kodim Tolikara yang akan memastikan surat suara tersebut masih ada atau tidak,”ungkapnya Senin (22/7/2024) di kantor KPU Papua Pegunungan di Wamena.
Dari hasil monitoring tersebut belum dilaporkan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. Dalam waktu dekat ini apabila hasil monitoring dari KPU Tolikara itu sudah ada atau surat suaranya ada, maka bisa segera bisa dilaksanakan.
“Hari ini yang kami inginkan surat pemberitahuan hasil monitoring itu harus masuk, agar kami bisa mengetahui suratnya seperti apa, agar segera bisa dilakukan PUSS untuk Distrik Gea,”kata Daniel Jingga
Ia belum bisa mengomentari soal ada atau tidak ada surat suara di Distrik Gea itu lebih dalam, sebab KPU Provinsi Papua Pegunungan sendiri belum mengetahui dan masih menunggu laporan dari KPU Kabupaten Tolikara yang sampai saat ini belum ada.
“Masalah terkait surat suara ini memang menghambat untuk proses penetapan hasil pileg kemarin untuk legislative khususnya DPRD Provinsi, namun memang harus melihat keadaan juga khususnya surat suara di 18 TPS distrik Gea Kabupaten Tolikara,”beber Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara. (*)