• Senin, 22 Desember 2025

Kesetaraan dan Pemerataan Hak-hak Menjadi Landasan Utama untuk Membangun Masyarakat Adat di Kabupaten Keerom

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:14 WIB
Laurens Borotian saat pose dengan masyarakat adat di Kabupaten Keerom beberapa waktu lalu.(CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Laurens Borotian saat pose dengan masyarakat adat di Kabupaten Keerom beberapa waktu lalu.(CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

Peningkatan kemampuan literasi digital untuk akses pasar dan informasi. Penguatan koperasi adat sebagai wadah ekonomi bersama, sehingga dapat mengubah daya lenting.

Ketiga, kesehatan dan gizi masyarakat: Program kesehatan yang ramah budaya dan melibatkan tenaga kesehatan lokal. Edukasi gizi untuk mengurangi stunting yang masih menjadi masalah di beberapa distrik di Keerom.

Pembagian suku dan wilayah adat juga tidak kalah pentingnya, karena ini merupakan bagian dari strategi pemerataan hak masyarakat adat.

Pembagian suku dan wilayah adat bukan sekadar penanda identitas etnis atau batas wilayah secara adat, tetapi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan hak-hak masyarakat adat.

Di banyak daerah, khususnya Papua, pengakuan atas struktur sosial adat ini menjadi kunci agar setiap kelompok memperoleh akses setara terhadap sumber daya, pelayanan, dan kesempatan pembangunan.

Masyarakat adat memiliki sistem sosial yang dibentuk selama ratusan tahun, di mana suku, marga, dan kampung memiliki hak dan kewajiban yang jelas atas wilayah ulayat.

Pembagian wilayah adat ini secara alami menjadi mekanisme distribusi sumber daya seperti tanah, hutan, dan sungai yang adil sesuai kesepakatan leluhur.

Pengakuan resmi terhadap pembagian suku dan wilayah adat akan mencegah terjadinya ketimpangan akses maupun hak-hak adat.

Data suku dan wilayah adat membantu pemerintah menentukan prioritas pembangunan secara proporsional dan juga merata .

Meski memiliki manfaat besar, pembagian suku dan wilayah adat juga memerlukan mekanisme pengelolaan yang matang. Konflik batas wilayah, tumpang tindih klaim, dan kurangnya data resmi sering menjadi penghambat.

Oleh karena itu, diperlukan pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan pihak independen.

Pembagian suku dan wilayah adat adalah fondasi pemerataan hak-hak masyarakat adat. Dengan pengakuan resmi, setiap kelompok akan memiliki posisi yang setara dalam pembangunan dan pemanfaatan sumber daya.

Di Keerom, hal ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga tentang menjaga harmoni, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat di tanahnya sendiri. Pembangunan yang mengabaikan struktur adat hanya akan memperlebar jurang ketimpangan.

Sebaliknya, pembangunan yang berpijak pada pembagian wilayah adat akan menguatkan persatuan dan kemakmuran bersama.

Penutup: Masyarakat adat di Kabupaten Keerom, adalah fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan tanah dan budaya. Mengabaikan hak dan peran mereka sama saja dengan meruntuhkan pilar pembangunan yang kokoh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Membangun Fondasi dan Identitas Pegunungan Papua

Kamis, 2 Januari 2025 | 13:17 WIB

Pengisian Anggota DPRP Jalur Pengangkatan

Kamis, 28 November 2024 | 10:45 WIB

BAYI YESUS

Kamis, 21 Desember 2023 | 19:10 WIB

MEMAHAMI SUASANA KEBATINAN ORANG ASLI PAPUA

Minggu, 19 April 2020 | 23:19 WIB

Dialog Sektoral untuk Asmat

Jumat, 27 April 2018 | 14:05 WIB
X