CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Asosiasi Wartawan Papua (AWP) mengecam tindakan kekerasan oknum polisi terhadap 4 wartawan saat meliput demonstrasi di Nabire, Papua Tengah, Jumat (5/4/2024).
Kala itu, 4 wartawan ini tengah meliput demo Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP) terkait video penyiksaan yang dilakukan oleh anggota TNI Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya, Kodam III/Siliwangi terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak.
Ketua AWP Elisa Sekenyap, mempertanyakan upaya-upaya menghentikan kerja-kerja wartawan dalam melakukan peliputan.
“Kami sesalkan tindakan ini,”
“Kenapa halangi kerja-kerja wartawan?”
“Padahal mereka sudah tunjukkan kartu pers, namun tetap diintimidasi dengan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal,” ujar Elisa.
Wartawan bekerja berdasarkan UU 40/1999 tentang pers.
Demikian, semestinya oknum aparat tidak melakukan kekerasan terhadap wartawan yang tengah bertugas.
“Saya pikir hal yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah melanggar ketentuan di UU Pers.”
“Karena, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang tersebut, namun mereka dibatasi."
“Sekali lagi, sebenarnya itu tidak boleh dilakukan oleh teman-teman kepolisian," sambung Elisa.
Baca Juga: Penanganan Demonstrasi di Nabire Papua Tengah Mesti Humanis!
Lebih lanjut, menurut Elisa, walaupun Kapolres Nabire sudah memanggil wartawan yang menjadi korban dan meminta maaf.