• Senin, 22 Desember 2025

Kejari Nabire Geledah Kantor DPRK Nabire Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 2 Miliar

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 09:53 WIB
Kejari Nabire saat memberikan keterangan kepada pers. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Kejari Nabire saat memberikan keterangan kepada pers. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM - NABIRE, Tim satuan khusus pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire melakukan penggeledahan ruang bendahara DPRK Nabire atas Dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas disekretariat DPRK Nabire tahun anggaran 2023 yang saat ini status tahap penyidikan sebanyak Rp 2 Milyar pada Kamis, (10/7/2025).


Penggeledahan kantor DPRK Nabire berdasarkan surat perintah penggeledahan dari kepala kejaksaan negeri nabire, dan sudah mendapat ijin penetapan dari kepala pengadilan nabire.

Kasi pidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak mengungkapkan dari hasil penggeledahan Kejari menemukan beberapa tiket asli yang masih di simpan. Ada juga DPA tahun 2023, semuanya akan diambil dan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian.

"Namanya perjalanan dinas kan, berarti modusnya tiket palsu, bill hotel palsu, dan hasilnya kami temukan hanya beberapa tiket asli. Tidak semua,” ujar Kasi pidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak kepada media usai penggeledahan di kantor DPRK Nabire.

Simanjuntak menjelaskan dalam kasus ini, ada sebanyak diatas 20 orang yang diperiksa, baik dewan juga staf.

"Yang sudah diperiksa anggota dewan diatas 20an ditambah 14 staf-staf yang sudah di periksa. Staf keuangan dan staf persidangan karena yang mengetahui pencairan dan ikut bimbingan tekhnis staf keuangan adalah staf persidangan dan staf perundang-undangan itu yang mendampingi para anggota dewan untuk perjalanan dinas,” jelasnya.

Ia mengaku tidak hanya dari pihak setwan saja yang diperiksa, namun juga pihak hotel serta pihak maskapai pun sudah diperiksa.

Kejari berfokus pada satu kegiatan yaitu bimbingan tekhis dengan anggaran 2 Milyar untuk bimbingan teknis ke Batam.

“ 25 anggota Dewan dan 14 staf. Itu gabungan dari staf keuangan dan staf persidangan,” lugasnya.

Sementara itu Potensi kerugian, berdasarkan perhitungan penyidik dan sedang di hitung oleh BPKP papua tengah adalah sebesar Rp 800jt hingga Rp 1 Milyar.

"Setelah perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar baru bisa dikeluarkan penetapan tersangka dan dilanjutkan penanganan tersangka,” pungkas Kasi pidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Komandan KKB Nduga Ditangkap Satgas ODC di Nabire

Jumat, 7 November 2025 | 11:59 WIB
X