• Senin, 22 Desember 2025

TIM Gabungan Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Bendungan di Topo Nabire

Photo Author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 11:23 WIB
Buronan Korupsi menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Nabire didampingi Kejari Nabire Jumat (4/7/2025) (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Buronan Korupsi menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Nabire didampingi Kejari Nabire Jumat (4/7/2025) (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE. COM, NABIRETim gabungan yang terdiri dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Nabire berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi berinisial MN.

MN merupakan salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire melalui kasi tindak pidana khusus, Chrispo Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap terpidana berinisial MN yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang-orang (DPO).

“ Putusan Mahkamah Agung Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 sudah inkrah. Karena itu, kami wajib melaksanakan tindakan pengamanan terhadap para terpidana dalam perkara ini,” ujar Chrispo kepada wartawan Jumat (4/7/2025)


Penangkapan ini dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


“ MN dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp10.076.986.500. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Kejari Nabire sebelumnya telah memanggil dua terpidana, yaitu MN dan AN, sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Namun karena tidak mengindahkan panggilan tersebut, penangkapan dilakukan secara paksa terhadap MN. 


Terpidana MN diamankan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, sekitar pukul 00:30 WITA pada 3 Juli 2025 lalu. Setelah itu langsung dibawa ke Bandara untuk diterbangkan ke Nabire dan kemudian diserahkan ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukuman.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polres Nabire dan dinyatakan sehat, MN langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nabire untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.


Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk komitmen menjaga keuangan negara dari penyalahgunaan anggaran. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Komandan KKB Nduga Ditangkap Satgas ODC di Nabire

Jumat, 7 November 2025 | 11:59 WIB
X