• Senin, 22 Desember 2025

BP3OKP Papua Tengah: Kolaborasi dan Sinergitas Penting dalam Mengawal Kebijakan Otsus

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 15:34 WIB
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) perwakilan Papua Tengah, Irjen Pol (Purn) Pietrus Waine saat memberikan sambutan. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) perwakilan Papua Tengah, Irjen Pol (Purn) Pietrus Waine saat memberikan sambutan. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)

CEPOSONLINE.COM - Nabire, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) perwakilan Papua Tengah, Irjen Pol (Purn) Pietrus Waine mengatakan dalam mengawal kebijakan otsus di Papua perlu adanya kerja kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan BP3OKP.

“ Di daerah otsus ini ada badan-badan khusus, ada juga badan yang mengelolah dana otsus dan berada juga dalam situasi khusus yang dihadapkan dengan peran kita masing-masing sehingga kita perlukan kolaborasi untuk mencapai kesejahteraan rakyat sebagai impian bersama,” tutur BP3OKP Papua Tengah, Irjen Pol (Purn) Pietrus Waine dalam sambutannya pada rapat kerja Pemda dan BPP atau BP3OKP di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa, (15/4/2025).

Badan-Badan khusus ini sudah diatur aturannya masing-masing untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. “Tugas dan fungsi kami BP3OKP adalah melaksanakan fungsi Sikronisasi, harmonisasi, evaluasi, koordinasi dan Kolaborasi (SHEKK),” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021, Pasal 85 ayat 1 menyatakan, Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, koordinasi dan kolaborasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pelaksanaan pembangunan wilayah Papua dibentuk Badan Pengarah

“ Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan dan pengawasan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di Wilayah Papua,” ujar Waine.

Lanjutnya, Posisi BP3OKP diatur dalam pasal 85 sampai 91. Kemudian berdasarkan peraturan Presiden 107 tahun 2021 berbicara tentang pengelolaan sampai pengawasan dan pengendalian.
“Pengawasan dilakukan oleh BPK dan Inspektorat yang dikoordinasikan oleh BP3OKP. Jadi BP3OKP bukanlah badan pemeriksa seperti BPK, inspektorat tapi badan pengarah dengan fungsinya seperti board dalam sebuah perusahaan,” terang Waine.

Pemerintah daerah bahkan kementerian dan lembaga lainnya wajib melaporkan hasil kegiatan atau laporan akhir tahun lada bulan Maret setiap tahun. “ Setiap bulan Maret wajib lapor kepada Presiden, Wapres, Mendagri, Bappenas, Menteri urusan pemerintahan bagian keuangan, BP3OKP, DPR dan MRP,” jelasnya.

Ia mengajak pemerintah merefleksikan representasi otsus pada jilid I di Papua. “ Untuk Jilid II kita harap tidak masuk ke lubang yang sama. Sekali lagi, tidak boleh terjadi seperti penerapan otsus jilid I,” imbuhnya.

Untuk melaksanakan otsus jilid II dan program-programnya harus dengan paradigma baru dan motivasi baru sehingga anggaran sebesar itu benar-benar berdampak bagi masyarakat Papua.

“ Saya harap program penerapan yang bersumber dari dana otsus memberikan dampak dengan kualitas baik kepada masyarakat,” pungkas Waine. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Komandan KKB Nduga Ditangkap Satgas ODC di Nabire

Jumat, 7 November 2025 | 11:59 WIB
X