• Senin, 22 Desember 2025

Simak, Tiga Poin Disepakati Soal Pencaker di Papua Tengah

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 18:19 WIB
Ketua sementara DPR Papua Tengah, Maximus Takimai dan Wakil Ketua I MRP Papua Tengah, Paulina Marey didampingi Ketua Pansus DPR Papua Tengah menunjukkan surat kesepakatan. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F.
Ketua sementara DPR Papua Tengah, Maximus Takimai dan Wakil Ketua I MRP Papua Tengah, Paulina Marey didampingi Ketua Pansus DPR Papua Tengah menunjukkan surat kesepakatan. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F.

CEPOSONLINE.COM - NABIRE, Menanggapi aksi demonstrasi oleh pencaker beberapa waktu lalu, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah mengundang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah dan menggelar rapat koordinasi di ruang rapat utama MRP Papua Tengah, Selasa, (25/2/2025).

Ketua sementara DPR Papua Tengah, Maximus Takimai usai Rakor menjelaskan, Rapat bersama dengan MRP, DPR PT dan BKPSDM Papua Tengah telah menghasilkan tiga point penting.

“ Ada tiga point yang kami hasilkan yaitu pertama, Penerimaan pencaker 80 persen OAP dan 20 persen Non OAP, Kedua Pengecekan administrasi oleh BKPSDM soal keaslian OAP dalam penerimaan,” tutur Takimai.

Lanjutnya, Pada poin ketiga, DPR bersama MRP Papua Tengah bersepakat menghasilkan perdasi dan perdasus soal Keterpihakan OAP dalam setiap penerimaaan.

Pada Rakor ini juga disepakati, DPR Papua Tengah dan MRP Kedepan akan berjalan bersama untuk mengawal 80 persen OAP dan 20 persen Non OAP dalam penerimaan di seluruh bidang di Provinsi Papua Tengah.

“ Bukan hanya dalam CPNS yang kami akan perjuangkan, tetapi juga pada penerimaan di perusahaan-perusahaan, Bank dan lain sebagainya,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Komandan KKB Nduga Ditangkap Satgas ODC di Nabire

Jumat, 7 November 2025 | 11:59 WIB
X