• Senin, 22 Desember 2025

MRP Papua Tengah Survey Lokasi Tambang Yang Diduga Tidak Membayar Hak Ulayat Selama 8 tahun

Photo Author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:48 WIB
Pokja Adat MRP Papua Tengah saat melakukan survey  di Kilo 67. (ceposonline.com/THERE)
Pokja Adat MRP Papua Tengah saat melakukan survey di Kilo 67. (ceposonline.com/THERE)

CEPOSONLINE.COM,NABIRE- Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah meninjau lansung lokasi tambang di kilometer 67 dan 80 jalan lintas Nabire-Ilaga di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Jumat (9/8) pekan lalu.

Peninjauan ini karena lokasi tambang diduga beroperasi tanpa membayar hak ulayat kepada pemilik hak ulayat sejak tahun 2016.

Ketua Pokja Adat, MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau menjelaskan, survey ini dilakukan setelah mendengar informasi dari masyarakat adat yang memiliki hak ulayat di lokasi penambangan.

" Kami survey ini setelah menerima pengaduan dari masyarakat adat soal kompensasi. Sekarang ini kita turun untuk memastikan apakah benar ada perusahan tambang yang beroperasi di wilayah itu atau tidak," ujar Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau kepada media usai melakukan survey lokasi pada Jumat, (9/8/2024).

Wandagau mengatakan, pihaknya sudah menampung aspirasi masyarakat soal pembiaran pembayaran kepada pemilik hak ulayat sejak tahun 2016.

" Dari Tahun 2016 sampai sekarang tahun ke delapan (2024), perusahan pindah lokasi seenaknya. Setelah kami cek, ternyata ini benar," kata dia.

Ia menyayangkan sikap pembiaran oleh pihak perusahan untuk melakukan pembayaran hak-hak pemilik ulayat. "Jangankan bayar, sekedar diskusi saja tidak ada," ujar dia mengulangi Kepala Distrik Dipa, Yunus Madai.

Hasil dari survey ini, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama MRP, Perusahan dan pemilik hak ulayat.
" Hasilnya kita akan rekomendasikan kepada pemerintah daerah, baik itu kabupaten maupun provinsi untuk ditinjaklanjuti," katanya.

Ia meminta pemerintah tidak tidur, diam dalam banyaknya masalah lingkungan hidup di Papua Tengah.

" Dampaknya besar, lingkungan hancur, air tercemar dan air bersih tidak ada. Jadi mohon, pemerintah juga tidak tinggal diam dengan ini," tandasnya.

Wandagau berharap, pemerintah daerah ke depan hasilkan regulasi tentang perlindungan lingkungan hidup.

" Setidaknya, ada produk Perda yang dihasilkan Pemkab untuk melindungi alam dan hasilnya," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Komandan KKB Nduga Ditangkap Satgas ODC di Nabire

Jumat, 7 November 2025 | 11:59 WIB
X