CEPOSONLINE.COM,NABIRE- Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah meninjau lansung lokasi tambang di kilometer 67 dan 80 jalan lintas Nabire-Ilaga di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Jumat (9/8) pekan lalu.
Peninjauan ini karena lokasi tambang diduga beroperasi tanpa membayar hak ulayat kepada pemilik hak ulayat sejak tahun 2016.
Ketua Pokja Adat, MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau menjelaskan, survey ini dilakukan setelah mendengar informasi dari masyarakat adat yang memiliki hak ulayat di lokasi penambangan.
" Kami survey ini setelah menerima pengaduan dari masyarakat adat soal kompensasi. Sekarang ini kita turun untuk memastikan apakah benar ada perusahan tambang yang beroperasi di wilayah itu atau tidak," ujar Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau kepada media usai melakukan survey lokasi pada Jumat, (9/8/2024).
Wandagau mengatakan, pihaknya sudah menampung aspirasi masyarakat soal pembiaran pembayaran kepada pemilik hak ulayat sejak tahun 2016.
" Dari Tahun 2016 sampai sekarang tahun ke delapan (2024), perusahan pindah lokasi seenaknya. Setelah kami cek, ternyata ini benar," kata dia.
Ia menyayangkan sikap pembiaran oleh pihak perusahan untuk melakukan pembayaran hak-hak pemilik ulayat. "Jangankan bayar, sekedar diskusi saja tidak ada," ujar dia mengulangi Kepala Distrik Dipa, Yunus Madai.
Hasil dari survey ini, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama MRP, Perusahan dan pemilik hak ulayat.
" Hasilnya kita akan rekomendasikan kepada pemerintah daerah, baik itu kabupaten maupun provinsi untuk ditinjaklanjuti," katanya.
Ia meminta pemerintah tidak tidur, diam dalam banyaknya masalah lingkungan hidup di Papua Tengah.
" Dampaknya besar, lingkungan hancur, air tercemar dan air bersih tidak ada. Jadi mohon, pemerintah juga tidak tinggal diam dengan ini," tandasnya.
Wandagau berharap, pemerintah daerah ke depan hasilkan regulasi tentang perlindungan lingkungan hidup.
" Setidaknya, ada produk Perda yang dihasilkan Pemkab untuk melindungi alam dan hasilnya," pungkasnya.(*)