CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menggelar acara pemusnahan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/09/XII/2023/Res Narkoba, pada Kamis (28/12/2023).
Dalam acara ini, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 48 botol vodka, 24 botol anggur merah, 15 botol anker bir, 7 kaleng bir bintang, serta berbagai jenis minuman lainnya seperti whisky, Bobo, dan cap tikus. Total mencapai puluhan botol dan liter.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menuangkan minuman beralkohol ke dalam drum besi hingga habis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire, Ipda Exaudio Palti Raja Hasibuan, membuka acara ini yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat seperti Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, serta unsur Forkopimda seperti Dandim 1705 Nabire dan Danlanal Nabire.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan upaya kami dalam menegakkan hukum terhadap minuman ilegal yang tidak memiliki izin edar," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire, Ipda Exaudio Palti Raja Hasibuan melalui rilis yang diterima Ceposonline.com, Jumat (29/12/2023).
Acara ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum terhadap minuman beralkohol ilegal, tetapi juga menjadi bentuk komitmen dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengurangi peredaran minuman keras tanpa izin edar yang dapat merugikan masyarakat.
Setelah prosesi pemusnahan selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti untuk menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan telah dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.(*)