CEPOSONLINE.COM,NABIRE-Menjelang dimulainya tahapan kampanye pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/POLRI untuk menjaga netralitas dalam Pemilu dan Pemilukada Serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Maday menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 306 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, secara garis besar menyebutkan bahwa pemerintah, provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, keluharan atau desa, tentara nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.
" Iya, Ketentuan pasal 494 undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala desa atau perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah, " tegas Maday kepada ceposonline saat bertemu di ruang kerjanya, Senin (27/11/203).
Dalam rangka melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu sesuai dengan amanat perundang-undangan, maka Bawaslu Provinsi Papua menegaskan bersama-sama menjaga netralitas jajaran untuk menyukseskan penyelengaraan tahapan pemilu tahun 2024.
" Kami harap, Gubernur, Bupati di delapan Kabupaten, Pimpinan TNI dan Polri agar melakukan pembinaan kepada bawahannya agar tidak ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye pemilu pada penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024, " tuturnya.
Selain itu, ASN dan TNI-POLRI juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dan pelaksana kampanye pemilu.
Madai mengungkapkan, ada sanksi Pidana bagi setiap ASN, anggota TNI-POLRI, Kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa yang melanggar larangan pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
" Tentu kita awasi dan akan pertegas dengan berikan sanksi apabila ada ASN, anggota TNI dan Polri yang tidak mengindahkan himbauan ini, " tutup Madai. (*)