CEPOSLINE.COM, NABIRE- Badan Pengawas pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Papua Tengah menjelaskan, dari hasil pengamatan pasca pengumuman daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada beberapa calon legislatif (caleg) daerah dan provinsi yang diketahui masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga jika tidak ada surat pengunduran diri atau pemberhentian maka caleg-caleg itu berpotensi dicoret dari DCT.
Hal ini disampaikan Meky Tebai, S.IP koordinator divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Papua Tengah kepada ceposonline.com saat ditemui di kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Senin (13/11) sore.
Menurutnya, semua ASN yang mendaftarkan diri menjadi caleg wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri, atau mendapatkan surat pemberhentian dari instansi masing-masing.
"Sesuai aturan ASN dilarang menjadi calon legislatif dalam pemilihan umum. Hal ini untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik, " kata Tebai.
Ia menjelaskan, dari hasil pengamatan Bawaslu pasca penetapan DCT ada sejumlah caleg yang belum menyampaikan surat pengunduran diri dari status ASN yang kemudian berpotensi untuk dicoret dari DCT
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota, Surat Keputusan Ketua KPU RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 tentang penambahan waktu 1 bulan ke depan sejak DCT ditetapkan dan Perbawaslu nomor 8 tahun 2023 tentang pencalonan DPRD kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.
"Calon yang masih ASN menyerahkan surat pemberhentian dalam waktu satu bulan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), sehingga batas akhir tanggal 3 Desember 2023 caleg yg berstatus ASN wajib menyampaikan surat pengunduran yang ditandatangani oleh penjabat berwewenang ke KPU sesuai tingkatannya, " ujar Tebai.
Tebai menegaskan, Apabila caleg yang masih berstatus ASN tidak menyerahkan surat pengunduran diri atau pemberhentian sebagai ASN makan calon tersebut berpotensi dicoret dari daftar calon Tetap. (*)