CEPOSONLINE.COM, NABIRE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah mengimbau peserta pemilu dalam hal ini para calon anggota Legislatif (Caleg) baik DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten untuk tidak curi start kampanye sebelum waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat ( Kordiv P2HM) Bawaslu Papua Tengah, Meky Tebai,S.IP mengatakan masa kampanye baru akan mulai dari tanggal 28 November 2023.
"Ya, Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan calon tetap (DCT) para calon DPR pada tanggal 3 November 2023 serta 15 hari setelah DCT calon presiden dan calon Wakil Presiden tahun 2024 yang akan bertarung pada pesta Pemilu dan Pilkada, " Kata Tebai kepada ceposonline.com, Senin (6/11) malam via ponselnya.
" Saya harap semua peserta pemilu dapat mengikuti jadwal tahapan ini dengan baik sebelum kami tindak tegas, " ujarnya.
Tebai mengimbau, para peserta Pemilu dapat melakukan pemasangan Alat peraga kampanye ( APK) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga menegaskan agar para peserta Pemilu Provinsi Papua Tengah dapat memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar calon tetap (DCT) yaitu tanggal 3 November 2023, sehingga perluh menjadi perhatian Agar seluruh calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
" Memperhatikan bahwa terhitung mulai 4 November 2023 s.d 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu.
"Kalau peserta pemilu melanggar peringatan bawasly maka Bawaslu Papua Tengah siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai peraturan perundang- undangan, " tegas Tebai.
Ia berharap, peserta Pemilu dapat memperhatikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan jadwal KPU yang sesuai jadwalnya dimulai pada 28 November sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 atau 75 hari masa kampanye sesuai aturan yang ditetapkan KPU, " tutupnya. (*)