"Kami akan tunggu sampai pemilik barang-barang ini datang ke kampung untuk memberikan pernyataan terkait barang-barang yang disita. Karena sebelumnya sudah ditegaskan bahwa tidak boleh ada aktifitas alat berat tanpa ijin dari Bupati, pemerintah Kabupaten. Kalau sudah ada rekomendasi dari Bupati Mimika, maka tidak ada yang larang untuk beroperasi. Ini sama saja pengusaha tidak menghargai Pemerintah karena tidak mengindahkan larangan dari Pemerintah Distrik, Pemerintah Kampung untuk masuk ke Wumuka," kata Meky.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik barang-barang yang disita. Pemerintah Distrik tentu menunggu itikad baik dan pertanggung jawaban dari oknum pengusaha emas tersebut.
Untuk diketahui juga bahwa masyarakat akar rumput telah mempublish surat terbuka kepada Bupati Mimika Johannes Rettob terkait penahanan 1 unit Long boat bermuatan solar tanpa izin. (*)