“Penahanan barang milik oknum pengusaha ini juga dilakukan sendiri oleh Babinsa Koramil Kokonao," lanjutnya.
Selaku kepala Distrik, Lukas menegaskan bahwa pihak distrik mendukung penuh upaya pemberantasan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayahnya.
“Kami tidak ingin wilayah distrik ini menjadi jalur distribusi BBM ilegal untuk tambang. Pemerintah distrik akan terus bekerja sama dengan aparat keamanan,” tegasnya.
Sementara itu, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao, Sertu Romanus Rof, melalui sambungan telepon juga menjelaskan, terkait perahu bermuatan solar ini awalnya melintas di sungai Kampung Uta.
Kebetulan, saat itu dirinya sedang berjalan-jalan ke Pelabuhan Distrik dengan Kepala Distrik. Saat long boat tersebut lewat, long boat berhenti dengan sendiri.
"Perahu ini lewat dan saat itu saya cek. Saya tanya isinya apa? Jawab juru bantu isinya Solar. Karena posisi kami di pelabuhan, sehingga kami arahkan naik ke Kantor Distrik untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Karena kami lihat muatan sangat banyak. Ternyata memang benar ada 9 ton BBM jenis Solar dan beberapa barang milik salah satu pengusaha emas. Karena diatas kartun ada nama pemilik barang," unujarnya menambahkan.
Lanjut dikatakan, temuan ini tengah didalami, mengingat volume BBM yang diamankan tergolong besar dan diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan.
“Kami menduga BBM ini akan dipasok ke lokasi penambangan tanpa izin. Saat ini barang bukti sudah diamankan dan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses selanjutnha,” ujar Sertu Rumanus.
Sementara itu, Sekretaris Distrik, Melky Sedek Snay, menambahkan setelah penahanan long boat bermuatan barang milik oknum pengusaha emas di Timika, pemerintah distrik lansung melakukan pertemuan dengan Babinsa Koramil Kokonao, motoris dan juru bantu Long boat tersebut.
Keterangan dari motoris dan juru bantu sudah diketahui semua termasuk masyarakat. Long boat tiba sekitar pukul, 12 : 00 WIT siang di pelabuhan Distrik Mimika Barat Tengah tepatnya di Lokasi Kampung Uta ini, dengan muatan sebagai berikut :
- BBM jenis Solar sebanyak 9 ton, kurang lebih 270 gen.
- Oli mesin 3 gen
- Selang air ukuran besar sebanyak 1 gulungan besar.
- Karpet dulang 1 gulungan besar.
- Alat Exavator
- Bahan makanan
Menurut keterangan Motoris dan juru bantu saat di mintai keterangan mengatakan bahwa, perahu ini diarahkan menuju ke Kampung Wumuka dan akan dibongkar disana, rencananya akan diterima oleh karyawan Exavator untuk selanjutnya dipakai beroperasi tambang ilegal.
Untuk pemilik perahu ini milik warga di Timika yang hanya disewa oleh seorang pengusaha emas inisial LK.
Hal ini dibuktikan jelas dengan nama yang tertulis diatas karton yaitu pemilik toko emas dan pemilik toko yang berada di Jalan Ahmad Yani.
Lanjut sekretaris, untuk perahu susun sementara ditahan di pelabuhan Distrik Lokasi Uta sampai pihak Polsek, Pemilik barang-barang ini datang ke kantor Distrik Mimika Barat Tengah lokasi Uta untuk bertemu pemerintah dan masyarakat.