CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Sebanyak 9 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tanpa dokumen kepemilikan berhasil diamankan oleh Pemerintah Distrik Mimika Barat Tengah yang rencananya akan dibongkar di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat Tengah, Mimika.
BBM jenis subsidi itu diamankan bersama dengan sejumlah barang yang diduga milik salah satu pengusaha emas ilegal di wilayah Kabupaten Mimika.
Barang-barang serta BBM itu diamankan pad Selasa siang, 19 Agustus 2025 di Kampung Uta bersama dengan longboat yang mengangkut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Jumat (22/8/2025), long boat tersebut selanjutnya diamankan di Pelabuhan Distrik Mimika Barat Tegah.
Kepala Distrik Mimika Barat Tengah, Lukas Muyapa, melalui sambungan telepon mengakui adanya penangkapan satu long boat dari Timika yang mengangkut kurang lebih 9 ton BBM jenis solar dan beberapa barang lain milik Pengusaha Emas yang hendak menuju ke Kampung Wumuka itu.
Dikatakan Lukas, sebelumnya telah ada pertemuan di Balai Kampung Wumuka, antara pemerintah distrik, pemeritah kampung, Koramil 1710-01/Kokonao, Polsek Kokonao dan masyarakat Wumuka.
Dalam pertemuan itu para pihak membahas tentang alat berat milik pengusaha yang sudah masuk ke Kampung Wumuka, tepatnya di Kilometer 30.
Namun, tak ada pembahasan tentang aktifitas alat berat. Karena dampak dari operasi alat berat, masyarakat Kampung Wakia menjadi korban.
Sampai sekarang belum kembali ke kampung karena tidak memiliki rumah. Saat ini masyarakat masih tinggal dipinggiran sungai/kali Wumuka menggunakan tenda-tenda.
“Saat pertemuan saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada alat berat yang beroperasi didalam kampung Wumuka. Segera kembalikan alat berat tersebut karena tidak ada ijin resmi,” ungkap Lukas.
“Kalau sudah ada ijin dari Pemerintah, silahkan alat berat bekerja. Tapi karena tidak ada ijin saya sudah suruh pulangkan alat berat itu. Tapi ternyata dengan adanya penangkapan BBM jenis solar dan alat-alat Exavator di long boat, berarti alat berat itu masih ada di kilometer 30 kampung Wumuka," sambungnya.
Terkait penahanan 9 ton BBM jenis solar dan barang-barang milik salah satu pengusaha emas di timika, Lukas menegaskan kepada pengusaha jika ingin masuk kampung untuk beraktifitas harus bertemu Bupati dan mendapat rekomendasi atau ijin operasi.
Lukas menegaskan, jika tak ada maka seharusnya tidak mengirim apapun untuk masuk ke kampung Wumuka.
"Barang yang ditahan ini kalau bukan untuk alat berat, terus untuk apa. Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Koramil dan Polsek Kokonao,” tegas Lukas.