Pendakian dimulai dari Mimika pada tanggal 21 September 2024 lalu dan bertolak ke Tembagapura menggunakan sebuah mobil jenis LWB dan menginap sebelum melakukan pendakian pada 23 September 2024.
Pendakian secara ilegal dilakukan tanpa adanya izin baik dari kepolisian, Pihak Management PT Freeport Indonesia dan Badan Taman Nasional Lorenz.
Pada 22 September 2024 para pendaki yang sudah berada di titik awal pendakian, belum melakukan kegiatan apapun, barulah pada 23 September 2024 mereka melakukan pendakian.
Baca Juga: Ukur Kekuatan Gresik United, Persewar dan Persipura Bertukar Informasi
Dari keenam pendaki, empat pendaki berhasil mencapai Puncak Cartenz (Cartenz Pyramid) termasuk korban HT, sementara dua orang berinisial BH dan AP tidak berhasil akibat kondisi kesehatan yang tidak mendukung.
Di hari yang sama, korban HT yang hendak turun dari puncak merasa nyeri dada selanjutnya tidak sadarkan diri. Pendaki lainnya langsung melakukan pertolongan pertama, namun sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan. Saat itulah korban meninggal dunia.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Tembagapura, korban meninggal karena sesak nafas akibat cuaca buruk dan badai salju.
Pada 30 September 2024 pagi, tim evakuasi dipimpin oleh Wakapolsek Tembagapura Ipda Eksan Laane berangkat untuk mengevakuasi jenazah korban.
Baca Juga: SAH! APBD Kota Jayapura di 2025 Sebesar Rp 1,6 Triliun Lebih
Evakuasi ini berlangsung dengan melibatkan sekitar 20 personel gabungan yang terdiri dari Personel Polsek Tembagapura, Unit IRG, Tim Evakuasi dari Travel Roevelu dan Security SRM PT Freeport Indinesia highland.
Pendaki berinisial HT (60) berhasil dievakuasi ke Mimika, Papua Tengah, Selasa 1 Oktober 2024, dengan menggunakan kendaraan roda empat milik Security and Risk Managemen PT Freeport Infonesia yang membawa jenazah tiba di Ruang Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika sekitar pukul 16.20 WIT.
Kemudian, pada Rabu 2 Oktober 2024, jenazah mendiang HT diterbangkan ke kampung halamannya di Surabaya. (*)