CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – APBD Kota Jayapura ditetapkan sebesar Rp 1.695.769.322.654.
Demikian penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ABPD TA 2025 antara DPRD Kota Jayapura dan Pemkot Jayapura.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Betaubun selaku Pimpinan Rapat, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura, Silas Youwe, bersama Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait.
Angka ini terdiri dari jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.659.266.664.254.
Kemudian, ditambahkan dengan jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.36.502.658.400 atau sama dengan jumlah belanja daerah sebesar Rp.1.689.434.322.654 ditambahkan pengeluaran pembiayan daerah Rp.6.335.000.000.
Dalam sambutannya, Joni Beatubun menyampaikan, APBD tersebut merupakan produk hukum daerah yang ditetapkan sebagai legalitas yuridis formal sehingga menjadi sah secara hukum.
Baca Juga: Ukur Kekuatan Gresik United, Persewar dan Persipura Bertukar Informasi
Pihaknya mengharapkan kepada eksekutif agar program kerja tahun anggaran 2025 dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, maupun dapat dipertanggungjawabkan.
Joni juga mengharapkan agar perencanaan pembangunan daerah di Kota Jayapura melalui mekanisme Musrenbang pada Maret tahun 2005 nanti disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait mengatakan, substansi APBD tahun anggaran 2025 yang telah terekam dalam nota keuangan dan rancangan APBD Kota Jayapura tahun anggaran 2005 telah dikaji, dibahas, dikritisi oleh alat-alat kelengkapan dewan.
Baca Juga: Dinas Damkar Kota Jayapura: Cuaca Panas Terik, Warga Perlu Antisipasi Potensi Kebakaran
Materi APBD ini juga mendapat persetujuan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, dalam rangka memenuhi asas kepatuhan pengelolaan keuangan daerah. Sebagai penyelenggara pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat senantiasa ditunjang oleh anggaran yang harus disampaikan kepada pihak legislatife.
Hal ini sebagai institusi yang melakukan tugas budgeting untuk mengkaji dan mengevaluasi kesesuaian penyusunan APBD berdasarkan kebijakan kebijakan yang strategi yang telah disepakati bersama dalam anggota kesepakatan tentang kebijakan umum dan anggaran (KUA) serta penetapan plafon anggaran sementara (PPAS) yang selanjutnya telah menyetuju reperda tentang APBD Kota Jayapura atau anggaran 2025 menjadi Perda APBD di kota Jayapura Tahun Anggaran 2025. (*)