Valentinus Sudarjanto Sumito dalam kesempatan itu menyampaikan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024 telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Mimika.
Pj Bupati menyebut, berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Baca Juga: Ini Langkah Pj Gubernur Papua Pegunungan Selesaikan Konflik Sosial antara Warga Lanny Jaya dan Nduga
Memperhatikan ketentuan dimaksud, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang mendasarkan informasi resmi pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2024.
Adapun rancangan perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 sebagai berikut.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Momentum Kebangkitan Masyarakat Mimika
Pertama, pendapatan daerah; dasar penyusunan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2024 adalah:
- PAD rencana pendapatan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah.
- Pendapatan transfer berdasarkan undang-undang APBD tahun 2024.
- Pendapatan transfer dari provinsi sesuai dengan SK Gunernur Provinsi Papua Tengah dan rincian anggaran dan pembiayaan (RAP) Otsus;
- Pendapatan lainnya.
Pendapatan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp 6.088.876.724.655, yang terdiri dari pendapatan asli daerah; ditargetkan sebesar Rp 441.528.000.000 dan pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp 4.084.912.827.500, pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 1.562.435.897.155.
Kedua, belanja daerah. Belanja daerah perubahan APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 7.293.781.587.041 yang terdiri dari belanja operasi, ditargetkan sebesar Rp 4.481.659.356.915.
Belanja modal, ditargetkan sebesar Rp 2.352.032.738.035. Belanja tidak terduga, ditargetkan sebesar Rp89.910.443.532 dan belanja transfer, ditargetkan sebesar Rp 370.179.048.559.
Ketiga, pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 1.204.904.862.386 yang
terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.209.904.862.386 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5.000.000.000. (*)