• Senin, 22 Desember 2025

Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi, Michael Gomar Bicara soal Pelaksanaan dan Tantangan Pemerintah Daerah di Mappi

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 15:05 WIB
Penjabat Bupati Mappi, Michael Gomar, diundang sebagai narasumber dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Orchardz Jayakarta pada Jumat (8/3/2024). (Ist)
Penjabat Bupati Mappi, Michael Gomar, diundang sebagai narasumber dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Orchardz Jayakarta pada Jumat (8/3/2024). (Ist)

Sebelum reformasi indonesia terdiri dari 319 daerah otonom mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota.

Begitu setelah reformasi daerah otonom mengalami peningkatan yang signifikan yakni berjumlah 542 daerah otonom.

"Contohnya di Papua baru -baru ini telah dilakukan pemekaran menjadi 6 daerah otonom.”

“Kami berharap 4 daerah otonom baru di Papua ini betul-betul bisa menjadi contoh yang baik bagi pemekaran kedepan untuk daerah lainnya.”

“Dan kami akan terus mengawal selama tiga tahun ke depannya untuk daerah otonom baru ini,"tuturnya.

Dikatakan Valentinus bahwa terhadap dearah pemekaran, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi selama lima tahun masa daerah otonomi baru.

Dengan instrumen yang memadahi dapat dilakukan mulai Permendagri nomor 23 tahun 2010.

“Sekarang kita masih mencari cara untuk mengevaluasi langkah yang tepat untuk daerah kita secara keseluruhan.”

“Makanya didalam UU nomor 23 tahun 2010 telah diamanatkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP Penataan Daerah dan PP Grand Design penataan daerah,” ujarnya.

Namun sekarang hal itu masih terus dirampungkan untuk dilaporkan kepada Mendagri.

Misalkan untuk satu provinsi isinya berapa kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan hingga desa.

Valentinus menegaskan, penilaian terhadap aspek - aspek perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam evaluasi tersebut meliputi, organisasi perangkat daerah, pengisian personel kepegawaian mulai dari pusat, pegawai dari provinsi induk, usulan pribadi dan dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, lanjut Valentinus, terus memantau setidaknya ada empat aspek krusial penyelenggaraan pemerintahan yang masih belum dapat dipenuhi sejumlah daerah hasil pemekaran 1999 - 2014 yaitu dalam hal pengalihan aset, peralatan dan dokumen, penyerahan hibah, penegasan batas daerah dan penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan.

Dengan demikian, sampai sekarang masih ada derah pemekaran sejak tahun 1999 itu yang belum memiliki Kantor Bupati yang permanen yang betul-betul milik Kabupaten tersebut. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sejumlah Rumah Warga di Mappi Terendam Banjir

Kamis, 11 September 2025 | 19:54 WIB

KPU PPS Lanjutkan Rapat Pleno untuk KPU Mappi

Sabtu, 9 Maret 2024 | 08:59 WIB
X