Sebelum reformasi indonesia terdiri dari 319 daerah otonom mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota.
Begitu setelah reformasi daerah otonom mengalami peningkatan yang signifikan yakni berjumlah 542 daerah otonom.
"Contohnya di Papua baru -baru ini telah dilakukan pemekaran menjadi 6 daerah otonom.”
“Kami berharap 4 daerah otonom baru di Papua ini betul-betul bisa menjadi contoh yang baik bagi pemekaran kedepan untuk daerah lainnya.”
“Dan kami akan terus mengawal selama tiga tahun ke depannya untuk daerah otonom baru ini,"tuturnya.
Dikatakan Valentinus bahwa terhadap dearah pemekaran, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi selama lima tahun masa daerah otonomi baru.
Dengan instrumen yang memadahi dapat dilakukan mulai Permendagri nomor 23 tahun 2010.
“Sekarang kita masih mencari cara untuk mengevaluasi langkah yang tepat untuk daerah kita secara keseluruhan.”
“Makanya didalam UU nomor 23 tahun 2010 telah diamanatkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP Penataan Daerah dan PP Grand Design penataan daerah,” ujarnya.
Namun sekarang hal itu masih terus dirampungkan untuk dilaporkan kepada Mendagri.
Misalkan untuk satu provinsi isinya berapa kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan hingga desa.
Valentinus menegaskan, penilaian terhadap aspek - aspek perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam evaluasi tersebut meliputi, organisasi perangkat daerah, pengisian personel kepegawaian mulai dari pusat, pegawai dari provinsi induk, usulan pribadi dan dari kementerian dan lembaga terkait.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, lanjut Valentinus, terus memantau setidaknya ada empat aspek krusial penyelenggaraan pemerintahan yang masih belum dapat dipenuhi sejumlah daerah hasil pemekaran 1999 - 2014 yaitu dalam hal pengalihan aset, peralatan dan dokumen, penyerahan hibah, penegasan batas daerah dan penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan.
Dengan demikian, sampai sekarang masih ada derah pemekaran sejak tahun 1999 itu yang belum memiliki Kantor Bupati yang permanen yang betul-betul milik Kabupaten tersebut. (*)