CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch. Kedua sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan atas tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I,Yati Enoch, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor: 247-PKE-DKPP/X/2024 sebagai dilansir dari laman DKPP..
Yati Enoch selaku teradu I dalam perkara Nomor: 247-PKE-DKPP/X/2024 tebukti telah merugikan dan menghilangkan suara yang diperoleh oleh Irnawati Tahir Rasyid (pengadu) dari Partai Golkar dalam Pemilu Tahun 2024.
Tindakan teradu I tidak menindaklanjuti keberatan pengadu terkait perbedaan perolehan suara antara Formulir C Hasil Salinan dengan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan dengan tidak melakukan perubahan perolehan suara dinilai melanggar hukum dan etika.
Saat menerima keberatan pengadu, teradu I justru meminta pengadu untuk melengkapi Formulir C.Hasil Salinan di 99 TPS. Fakta persidangan Formulir C.Hasil Salinan tidak diberikan langsung pada saat penghitungan di tingkat TPS selesai dilakukan.
“Bahkan terhadap keberatan pengadu, teradu I memintanya untuk berkomunikasi kepada Partai Golkar,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, saat membacakan pertimbangan putusan.
Teradu I Yati Anock dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, SH dihubungi media ini lewat telpon selulernya membenarkan putusan DKPP yang memberhentikan Yati Enock dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Mappi serta teguran keras. Selain Ketua KPU Mappi, DKPP juga memberikan teguran kepada 4 anggota KPU Mappi lainnya. DKPP juga memberikan teguran keras kepada Bawaslu Kabupaten Mappi. Sedangkan teguran juga diberikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan 2 komisioner Bawaslu Provinsi Papua lainnya.
Terhadap pemberhentikan tersebut, Theresia Mahuze menjelaskan bahwa secara internal, komisioner KPU Mappi akan kembali memilih siapa yang akan menjadi ketua diantara 4 komisioner KPU Mappi yang diberikan sanksi keras itu.
‘’Secara internal, diantara 4 komisioner KPU Mappi itu yang akan memilih siapa yang akan menjadi ketua menggantikan Yati Enock,’’ katanya. Yati Enock tetap menjadi anggota KPU Mappi. Hanya dicopot dari jabatannya tersebut karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
‘’Kalau tidak salah, dalam putusan itu dibacakan paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut. Tapi, sejak putusan itu dibacakan langsung berkekuatan hukum tetap dan ibu Yati Enock diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Mappi,’’ tandas. (*)