CEPOSONLINE.COM, MAPPI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi menerima satu pasangan bakal calon (Bacalon) bupati Mappi. Pasangan Bacalon yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan tersebut Josep Richardus Way-Adrianus Afumo.
Ketua KPU Kabupaten Asmat Yati Enoch menyampaikan penyerahan syarat dukungan ini mengacu pada undang-undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, akil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Serta surat KPURI No.707/PL.02.2-SD/2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam bentuk fisik dan Digital.
Sementara Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mappi Irwan Awaludin menjelaskan, KPU Mappi pada Minggu 12 Mei 2024 di ruang rapat Kantor KPU sekitar pukul 23.43 WIT menerima model B.1.KWK surat pernyataan dukungan pasangan Bacalon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
"Dari Bakal Calon Bupati Josep Richardus Way dan Bakal Calon Wakil Bupati Adrianus Afumo. Data dan dokumen pasangan Bacalon ini telah kami periksa bersama dan dilakukan pencermatan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Mappi, sebagaimana terlampir dalam lampiran tanda terima pengembalian dan di nyatakan dikembalikan pada model pengembalian dukungan KWK-KPU. Kesimpulan pemeriksaan dokumen fisik pada penyerahan dukungan tidak memenuhi syarat," kata Irwan kepada Ceposonline. Com, Selasa (14/05/2024).
Dikatakan, total dukungan yang diserahkan 7.626 pemilih dari syarat dukungan minimal berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mappi No.12 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024, yaitu jumlah dukungan yang harus diserahkan minimal 8.044 dukungan yang tersebar di 15 distrik.
"Untuk syarat minimal sebaran berdasarkan keputusan KPU yaitu 8 distrik. Artinya jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan memenuhi syarat," tambah. (*)