CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Mappi melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke dan Polres Mappi dalam bidang penegakan hukum Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penengak Hukum (APH).
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat (22/8/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willy Ater, mengatakan ada 2 penandatanganan kerja sama yang dilakukan pada kesempatan tersebut.
Pertama, penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang dengan Bupati Mappi Kristosimus Yohanes Agawemu.
"Kedua, penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Koordinasi Aparatur Pengawas Internal (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mappi antara Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang dengan Bupati Mappi Kristosimus Yohanes Agawemu dan Kepala Kepolisian Resor Mappi Kompol Suparmin," kata Willy Ater, Sabtu (23/8/2025).
Dikatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.
Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke.
"Nabtunya ada pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki tujuan besar yakni memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur," tandasnya. (*)