• Senin, 22 Desember 2025

Akhir Pelarian Aske Mebel, Ini Jumlah Aksi Kekerasan Bersenjata yang Dilakukan

Photo Author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 12:17 WIB
Aske Mabel saat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua Rabu (19/2/2025). CEPOSONLINE.COM/KAREL).
Aske Mabel saat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua Rabu (19/2/2025). CEPOSONLINE.COM/KAREL).

Selama dalam pelarian, Aske terlibat dalam 11 kali aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan enam korban jiwa.

 

Kata Kapolda, sebelum Aske melarikan diri, kondisi keamanan di Yalimo relatif aman, namun sejak kepergiannya, situasi keamanan mulai terganggu.

"Saat ini, status Aske Mabel resmi sebagai disertir kepolisian. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri melalui sidang yang digelar pada 27 Desember 2024. Pangkat terakhirnya sebelum dipecat adalah Brigadir Dua (Bripda)," tegasnya. 

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa selama menjadi buronan, Aske dan anggotanya mendapatkan tambahan amunisi kaliber 5,56 mm dari pihak lain.

 

Dari tangan Aske, aparat mengamankan 71 butir amunisi, sementara dari Nikson Matuan ditemukan 46 butir amunisi dengan jenis yang sama. 

"Saat ini, kami masih menyelidiki sumber amunisi tersebut, karena menurut pengakuan Nikson Matuan, selama jadi buron, mereka mendapatkan amunisi dari orang lain," ungkapnya. 

 

Mantan Wakapolda Papua Barat ini juga membantah informasi bahwa Aske Mabel telah membentuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) setelah melarikan diri.

Hingga saat ini, Polda Papua belum mendapatkan informasi resmi terkait keberadaan kelompok yang dibentuk oleh Aske. Namun, pihaknya mengakui bahwa pasca kaburnya Aske, situasi keamanan di Yalimo menjadi terganggu.

 

"Soal adanya kelompok yang dibentuk Akse Mabel, itu informasi yang beredar saja. Karena sampai saat ini, kami belum tahu siapa saja anggota kelompoknya," ungkapnya. 

Sementara itu, Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menangani proses hukum terhadap Aske Mabel dan Nikson Matuan.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X