• Minggu, 21 Desember 2025

Akhirnya Terisi, Ferdinand Hanuebi Jabat Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:51 WIB
Ferdinand Hanuebi saat memberikan sumpah menjadi Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura, Kamis (18/12/2025).(Ceposonline/com/Jimi).
Ferdinand Hanuebi saat memberikan sumpah menjadi Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura, Kamis (18/12/2025).(Ceposonline/com/Jimi).

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Setelah melalui proses panjang, kekosongan kursi pimpinan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura dari fraksi Otsus akhirnya terisi.

Hal itu dengan digelarnya Rapat Paripurna Istimewa, agenda peresmian pimpinan baru, yakni Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura periode 2024–2029 di ruangan sidang Paripurna, pada Kamis (18/12/2025).

Paripurna dipimpin Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi, dan secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) kepada Ferdinand Hanuebi, yang terpilih melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus).

Ketua DPR Theos Revelino B Ajomi mengatakan, pelaksanaan kegiatan sidang dewan dilakukan setelah melalui suatu proses yang panjang.

Ia mengatakan pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.381/2025 tentang peresmian pimpinan/wakil ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura periode tahun 2024-2029.

"Kegiatan sidang dewan di hari ini dilakukan setelah melalui suatu proses yang panjang. Menyita waktu, menyita perhatian, menyita tenaga, dan bahkan segala daya dikonsentrasikan guna mendapatkan suatu keputusan yang normatif dan memenuhi azas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Theos dalam sambutannya.

Lanjut Theos menjelaskan, pelantikan tersebut dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Dengan terpilihnya Ferdinand Hanuebi menahkodai DPR Kota Jayapura jalur Otsus, berharap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Otsus, yakni memastikan alokasi dana Otsus tepat sasaran serta memperjuangkan hak-hak orang asli Papua (OAP).

"Pelantikan ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X