• Senin, 22 Desember 2025

Bejat, Di Muara Tami Seorang Guru Hamilin Muridnya

Photo Author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:30 WIB
Kapolresta, Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon (CEPOSONLINE.COM/Humas Polresta Jayapura Kota)
Kapolresta, Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon (CEPOSONLINE.COM/Humas Polresta Jayapura Kota)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Perbuatan tak terpuji diakukan seorang guru berinisial FB terhadap muridnya.

Sang murid digagahi hingga hamil. Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami, Iptu Firmansyah Arifin, kini tengah menyelidiki kasus tersebut.

FB, yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Distrik Muara Tami, telah ditangkap dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Muara Tami.

Baca Juga: DPRK Turun Tangan, Kaget Seorang Guru Setubuhi Muridnya Sejak Tahun 2023

Kapolresta, Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, menjelaskan perbuatan tidak terpuji ini telah berlangsung sejak tahun 2023.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menyadari bahwa Bunga tengah hamil, dan korban mengaku pelakunya adalah FB.

"Pelaku biasanya mengajak korban ke rumahnya dengan modus tertentu dan mengancam korban sebelum melakukan tindakan tersebut," ungkap Kapolresta, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: Tersangka AK, Pembawa Satu Karton Ganja di Pelabuhan Jayapura Diserahkan ke Jaksa

Adapun aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada Desember 2024. Atas tindakannya Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Tami pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 13.49 WIT.

"Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/POLSEK MUARA TAMI/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA," ungkap Viktor.

Baca Juga: Ketua Komisi D DPR Kota Jayapura Kecam Pemuda yang Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur

Victor menegaskan bahwa FB telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara.

"Penyelidikan dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Pelaku kini berada di tahanan Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Victor. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X