CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka AK (25) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/1/2025) siang.
Adapun tersangka AK merupakan seorang pelaku pembawa satu karton narkotika jenis ganja di Pelabuhan Jayapura pada bulan Oktober tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Tidak Tepat Sasaran, Diduga Ada Oknum ASN Yang Jual Bansos ke Masyarakat
Kapolsek KPL Polresta Jayapura Kota AKP Rischard Rumboy membenarkan penyerahan tersangka AK tersebut.
"Kita serahkan pelaku AK karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Rischard Rumboy.
Kapolsek mengaku, tersangka AK ditangkap di Pelabuhan Jayapura pada saat anggotanya bersama Yonmarhalan X Jayapura sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal.
Pada saat itu mereka mendapati tersangka membawa satu karton yang berisikan paket narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Ketua Komisi D DPR Kota Jayapura Kecam Pemuda yang Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur
"Jadi, tersangka AK kita serahkan bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Rischard Rumboy menjelaskan, jika AK kini dijatuhi hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Tersangka AK telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Rischard Rumboy.(*)