CEPOSONLINE.COM JAYAPURA – Upaya penggagalan peredaran narkotika jenis ganja dilakukan Badan Nasional Narkotika (BNN) Papua pada Maret 2024 lalu.
Ganja sebanyak 1 kilogram diamankan dari dua pria yakni DM dan JK.
Keduanya kini ditahan di BNN Papua sedangkan barang buktinya Jumat (19/4/2024) dimusnahkan.
Baca Juga: Barter Dengan Ganja, Ini Jenis Amunisi dan Senjata Milik Pelaku RM
Proses pemusnahan ini dipimpin Kabib Brantas BNN Papua, AKBP Eddy Mulsupriyanto disaksikan perwakilan Polda Papua, tim Labfor, Kejari dan siswa SMP-SMA.
Kabid Brantas menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada 15 Maret pukul 22.45 WIT di Abepura dan langsung diamankan ke BNN untuk diperiksa.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Eddy.
Baca Juga: Polres Keerom Musnahkan 132,9 Gram Ganja Milik JKNS dan AK
Sementara pengakuan DM, barang ini rencana akan dibarter.
Ia menyiapkan motor yang nantinya akan dibarter dengan ganja tersebut.
“Rencananya mau dibarter dan ganja ini akan saya tukar dengan motor,” beber DM.
Ia menyampaikan bahwa ini baru pertama kali dilakukan dan akhirnya tertangkap.
DM sendiri merupakan warga Indonesia berstatus lulus SMA yang berada di Vanimo dan ia juga tinggal di Vanimo namun memiliki keluarga di Jayapura.