• Senin, 22 Desember 2025

1 Kilogram Ganja Disita BNN Papua di Jayapura, Dua Pelaku Diamankan

Photo Author
- Jumat, 19 April 2024 | 10:29 WIB
KOLASE - Pelaku pengedar dan penjual ganja DM dan JK saat dilibatkan dalam pemusnahan ganja di kantor BNN Jayapura, Jumat (19/4) (CENDERAWASIH POS/Abdel Gamel)
KOLASE - Pelaku pengedar dan penjual ganja DM dan JK saat dilibatkan dalam pemusnahan ganja di kantor BNN Jayapura, Jumat (19/4) (CENDERAWASIH POS/Abdel Gamel)

CEPOSONLINE.COM JAYAPURA Upaya penggagalan peredaran narkotika jenis ganja dilakukan Badan Nasional Narkotika (BNN) Papua  pada Maret 2024 lalu.

Ganja sebanyak 1 kilogram diamankan dari dua pria yakni DM dan JK.

Keduanya kini ditahan di BNN Papua sedangkan barang buktinya Jumat (19/4/2024) dimusnahkan.

Baca Juga: Barter Dengan Ganja, Ini Jenis Amunisi dan Senjata Milik Pelaku RM

Proses pemusnahan ini dipimpin Kabib Brantas BNN Papua, AKBP Eddy Mulsupriyanto disaksikan perwakilan Polda Papua, tim Labfor, Kejari dan siswa SMP-SMA.

 Kabid Brantas menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada 15 Maret pukul 22.45 WIT di Abepura dan langsung diamankan  ke BNN untuk diperiksa.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Eddy.

Baca Juga: Polres Keerom Musnahkan 132,9 Gram Ganja Milik JKNS dan AK

Sementara pengakuan DM, barang ini rencana akan dibarter.

Ia menyiapkan motor yang nantinya akan dibarter dengan ganja tersebut.

“Rencananya mau dibarter dan ganja ini akan saya tukar dengan motor,” beber DM.

Ia menyampaikan bahwa ini baru pertama kali dilakukan dan akhirnya tertangkap.

DM sendiri merupakan warga Indonesia berstatus lulus SMA yang berada di Vanimo dan ia juga tinggal di Vanimo namun memiliki keluarga di Jayapura. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X