• Senin, 22 Desember 2025

Barter Dengan Ganja, Ini Jenis Amunisi dan Senjata Milik Pelaku RM

Photo Author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 17:33 WIB
Kapolresta Jayapura Kota, Victor Mackbon saat menunjukkan barang bukti satu pucuk senjata rakitan dan barang bukti lainnya.  (HANS PALEN/Ceposonline.com)
Kapolresta Jayapura Kota, Victor Mackbon saat menunjukkan barang bukti satu pucuk senjata rakitan dan barang bukti lainnya. (HANS PALEN/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Satu pucuk senjata dan dua buah amunisi berhasil diamankan oleh polisi dari tangan pelaku RM.

Seperti diketahui pelaku RM merupakan warga PNG, ia diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Jayapura Selatan dan Polresta Jayapura Kota pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.

RM ditangkap di rumah kosnya di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura lantaran memiliki dan menyimpan sebuah senjata rakitan yang didapatkannya dari hasil barter ganja dengan seorang pelaku MLM di seputaran Pelabuhan Jayapura.

Kini pelaku MLM dalam status Daftar Pencairan Orang (DPO). Pihak Polresta Jayapura Kota juga tengah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat untuk menangkap pelaku.

"Jadi, untuk pelaku RM kita sudah amankan bersama barang buktinya. RM merupakan warga PNG,"ucap Kapolresta Jayapura Kota, Victor Mackbon.

Kata Victor Mackbon, untuk pelaku MLM sudah ditetapkan sebagai DPO.
Adapun jenis senjata yang diamankan dari tangan pelaku RM yakni senjata rakitan laras pendek berwarna hitam.

Untuk amunisinya sebanyak 2 butir, dengan jenis kaliber 5,6 mili meter.

"Kita belum pastikan berapa kekuatan dan jarak tembak dari senjata rakitan ini,"ujar Victor Mackbon.
Sambung Victor Mackbon, pihaknya masih perlu melakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua, untuk uji balistik senjata rakitan tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, senjata ini akan dijual kembalinya di PNG dengan harga Rp 70 juta,"terangnya.

Lanjut Victor Mackbon, jika senjata ini nantinya akan dipakai untuk menjaga kebun di PNG karena disana banyak pencuri.

"Untuk tersangka MM ini telah melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951, pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,"tutup Victor Mackbon. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sundari Sulistyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X