CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Ditetapkan Polda Papua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, terancam dijerat hukuman maksimal hingga 20 tahun.
Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diubah tahun 2020-2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP pidana dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Pada Pasal 3 UU 31/1999 disebutkan Pasal 3; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Sekda Keerom Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 18,2 Miliar
Sedangkan pada Pasal 3 UU 8/2010 disebutkan; Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Keerom pada APBD tahun anggaran 2018.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum penyidikan dan tadi malam tim telah melakukan penahanan.
Selain itu hasil audit BPKP juga telah merilis kerugian negara tertanggal 5 April 2024 kemarin.
“Kami coba lakukan pemangilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif.”
“Kami lakukan periksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Sapari di D'Sultan, Café, Holtekam, Senin (15/4/2024).
Proses ini kata Ade akan dilanjutkan hingga 20 hari ke depan.
Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 miliar.
“Jadi angka ini fiktif, tidak ada, kami sudah cek,” beber Ade.