keerom

Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Keerom Trisiswanda Indra Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Senin, 15 April 2024 | 16:00 WIB
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari bicara soal kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkab Keerom yang menyeret Sekda Keerom, Trisiswanda Indra. (Polda Papua)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Ditetapkan Polda Papua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, terancam dijerat hukuman maksimal hingga 20 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diubah tahun 2020-2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Pada Pasal 3 UU 31/1999 disebutkan Pasal 3; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sekda Keerom Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 18,2 Miliar

Sedangkan pada Pasal 3 UU 8/2010 disebutkan; Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Keerom pada APBD tahun anggaran 2018.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Keerom, Papua. (Polda Papua)

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum penyidikan dan tadi malam tim telah melakukan penahanan.

Selain itu hasil audit BPKP juga telah merilis kerugian negara tertanggal 5 April 2024 kemarin.

“Kami coba lakukan pemangilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif.”

“Kami  lakukan periksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Sapari di D'Sultan, Café, Holtekam, Senin (15/4/2024).

Proses ini kata Ade akan dilanjutkan hingga 20 hari ke depan.

Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 miliar.

 “Jadi angka ini fiktif, tidak ada, kami sudah cek,” beber Ade.

Halaman:

Tags

Terkini

Kunjungan Bersejarah Bupati Gusbager ke Kampung Niliti

Jumat, 26 September 2025 | 17:24 WIB

Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB

Kabar Baik, SDN Bias Akan Dibangun Baru

Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB

Bantuan Gereja Resmi Diluncurkan

Kamis, 25 September 2025 | 07:47 WIB

Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Selasa, 23 September 2025 | 09:57 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perbatasan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

Selasa, 1 Juli 2025 | 10:42 WIB

Tanpa Lawan, Eko Pimpin PBB Papua Lewat Aklamasi

Kamis, 17 April 2025 | 08:13 WIB

Jelang Paskah, Dua Polisi di Keerom Berbagi Kasih

Kamis, 10 April 2025 | 14:20 WIB