keerom

Kesbangpol Keerom: Ini Syarat Umum dan Khusus Bagi Calon Anggota DPRK

Selasa, 16 Januari 2024 | 11:36 WIB
Kepala Kesbangpol Keerom, Elchi Meho. (Ceposonline.com/MUSTAKIM ALI)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), bakal calon harus memenuhi dua syarat yakni syarat umum dan syarat khusus.

Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom, Elchi Meho ke Ceposonline.com di Arso, Selasa (16/01/2024).

"Setiap OAP yang mencalonkan diri untuk diangkat sebagai anggota

DPRK harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus," ujar Elchi Meho.

Dijelaskan, untuk syarat umum, ada 20 poin yang harus menjadi kriteria atau yang harus dipenuhi calon anggota DPRK, di antaranya: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Setia kepada Pancasila, UUD1945, dan NKRI yang dibuktikan dengan surat pernyataan. OAP berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Provinsi Papua paling singkat 5 tahun yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah fistrik setempat.

OAP yang berasal dari suku, sub suku, atau kesatuan adat serta budaya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan adat dan diketahui oleh kepala kampung/kampung adat serta kepala distrik. Berumur paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah.

Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Berintegritas, jujur, adil dan bijaksana yang ditandai dengan surat pernyataan pakta integritas memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP, penduduk dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditandai dengan surat pernyataan.

Sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah. Bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan Badan Narkotika Nasional

kabupaten/kota atau kepolisian. Tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dan/atau status bebas bersyarat dalam perkara pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan dari kejaksaan.

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan. 

Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.

Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, DPRP, dan DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala kampung/kampung adat, pengurus badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan/lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRK, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Menyatakan secara tertulis tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara atau daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban

Halaman:

Tags

Terkini

Kunjungan Bersejarah Bupati Gusbager ke Kampung Niliti

Jumat, 26 September 2025 | 17:24 WIB

Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB

Kabar Baik, SDN Bias Akan Dibangun Baru

Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB

Bantuan Gereja Resmi Diluncurkan

Kamis, 25 September 2025 | 07:47 WIB

Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Selasa, 23 September 2025 | 09:57 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perbatasan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

Selasa, 1 Juli 2025 | 10:42 WIB

Tanpa Lawan, Eko Pimpin PBB Papua Lewat Aklamasi

Kamis, 17 April 2025 | 08:13 WIB

Jelang Paskah, Dua Polisi di Keerom Berbagi Kasih

Kamis, 10 April 2025 | 14:20 WIB