Namun, penetapan harga final akan mengacu pada hasil penilaian tim appraisal bersertifikat yang ditunjuk pemerintah.
“Nilai yang ditentukan oleh appraisal nantinya menjadi nilai tetap. Pemilik tanah adat akan mengikuti nilai itu,"terangnya.
ABR menjelaskan, Pemkot Jayapura menyiapkan skema pembayaran bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, diperkirakan dalam tiga hingga empat tahap mulai tahun anggaran 2026 setelah proses penilaian dan kesepakatan tuntas.
Wali Kota menyampaikan harapan besar agar dukungan masyarakat adat dapat mempercepat proses pembangunan sehingga proyek ini rampung dalam masa kepemimpinannya lima tahun ke depan.
"Ini ruang publik yang sangat diperlukan Kota Jayapura, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan alun-alun ini berkreasi atau melaksanakan kegiatan,"pintanya.
ABR menambahkan, setelah tahap pembayaran dan pelepasan lahan selesai, pemerintah akan mulai melaksanakan pembangunan fisik.
Selain mengandalkan APBD Kota Jayapura, Wali Kota mengungkapkan pihaknya akan mengajukan dukungan pendanaan kepada Kementerian Pariwisata dan Kementerian PUPR.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat adat yang telah menyetujui pembangunan ini. Setelah persetujuan dan pembayaran dilakukan, tahapan pembangunan langsung berjalan,"tutup ABR. (*).