"Kendaraan ini juga bisa digunakan untuk mendukung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk pemotongan pohon-pohon dijalan,"terang ABR.
Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura juga menyerahkan satu unit mobil operasional Satpol PP untuk mendukung tugas penegakan peraturan daerah (Perda) di lapangan.
“Satpol PP membutuhkan dukungan sarana yang memadai. Dengan kendaraan ini, saya berharap pengawasan dan penegakan Perda bisa berjalan lebih efektif,”pinta ABR.
Politisi Golkar ini kembali mengingatkan kepada Dinas PUPR dan Satpol PP agar menggunakan kendaraan dengan baik.
"Gunakan untuk kebutuhan publik dan merawat kendaraan ini sebaik mungkin,"tutup ABR. (*).