Adapun harapannya, ASN Kota Jayapura mampu menjadi pelayan publik yang tangguh, berakhlak mulia, dan berdedikasi tinggi.
“Kita ingin membentuk ASN yang mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi bagian dari pembangunan dan pelayanan masyarakat yang optimal,”terangnya pria yang biasa disapa AbR ini.
ABR menjelaskan, selain uji kompetensi bagi pejabat eselon II definitif, dilakukan juga evaluasi terhadap empat pimpinan OPD yang masa jabatannya belum mencapai lima tahun.
Evaluasi ini dilakukan oleh tim independen sesuai ketentuan perundang-undangan, untuk mengukur sejauh mana efektivitas dan kinerja yang telah dicapai.
Sementara itu hasil dari uji kompetensi dan evaluasi ini akan diserahkan pada 24 Oktober 2025 dan akan menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam pengambilan keputusan.
Apakah mempertahankan pejabat pada posisi saat ini, melakukan rotasi antar OPD, maupun membuka lelang jabatan apabila hasil penilaian di bawah standar.
“Jadi, maklumat yang ditandatangani oleh tim panitia seleksi akan menjadi dasar hukum dan jaminan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur,”tambah ABR.