Perda itu perlu dibuatkan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat setempat.
"Ini sebagai bagian dari upaya memperkuat otonomi kampung dalam sistem pemerintahan lokal,"pintanya.
Ia menegaskan bahwa, situasi keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura saat ini kondusif
“Kami pastikan Kota Jayapura tetap aman dan damai. Jika ada persoalan, saya harap masyarakat datang langsung ke saya. Semua masalah bisa kita selesaikan secara baik tanpa harus turun ke jalan atau memalang,” harap ABR.
Mantan Ketua DPRK Kota Jayapura ini berharap hubungan antara pemerintah dan warga terus dijaga dengan komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.
"Langkah yang kita buat ini tidak hanya memperkuat keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik negeri, tetapi juga menunjukkan bahwa penyelesaian masalah secara damai dan dialogis adalah jalan terbaik untuk menjaga stabilitas sosial di Kota Jayapura ini,"tutup ABR. (*).