Ia berharap agar seluruh ASN bisa membayar retribusi sampah lewat loket yang sudah disiapkan.
Ia juga berterima kasih kepada Wali Kota dan Wakil yang sudah membayar retibusi sampah rumah tangganya selama satu tahun ke depan.
Sehingga ini bisa menjadi panutan bagi pimpinan OPD dan juga ASN lainnya ikut membayar.
"Pembayaran retribusi sampah rumah tangga ini sesuai dengan Perda nomor 33 tahun 2023 dimana satu bulan per Kepala Keluarga (KK) wajib membayar Rp.50 ribu,"terangnya.
Jece menjelaskan, program ini akan berlangsung selama satu bulan penuh, disertai dengan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran retribusi sampah secara rutin.
Selain untuk meningkatkan PAD, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
“Target kami, selain ASN, adalah mendorong warga agar mengikuti jejak dan menjadikan pembayaran retribusi sebagai kewajiban rutin. Uang yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kebersihan yang lebih baik,” tambah Jece Mano.