• Senin, 22 Desember 2025

Oknum ASN Pemkot Jayapura Akhirnya Diberikan Sanksi Karena Hal Ini

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 19:11 WIB
Plt Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)
Plt Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Oknum Aparatul Sipil Negara (ASN) di Pemkot Jayapura akhirnya diberikan sanksi.

Kendatipun saat ini tidak dibocorkan siapa inisial dari ASN tersebut, namun yang bersangkutan saat ini telah diperiksa oleh pihak Ispektorat dan BKPP.

Adapun sanksi kepada yang bersangkutan atas keterlibatannya dalam giat kampanye dari salah satu pasangan calon Gubernur Papua yang belakangan ini ramai beredar di media sosial.

Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje ketika dikonfirmasi membenarkan jika oknum ASN tersebut telah diperiksa oleh BKPP dan Inspektorat.

"Yang bersangkutan sudah dipangil dan telah diberikan sanksi," ungkap Evert Merauje ketika ditemui Ceposonline.com di Abepura, Jumat (1/8/2025) sore.

Evert Merauje menyampaikan, jika yang bersangkutan terlibat dalam politik praktis dan telah dimintai keterangan.

Namun sanksi kepada yang bersangkutan baru sebatas teguran saja dan itu sesuai regulasi ada dalam aturan undang-undang ASN.

"Kalau nanti ada pelanggaran kedua dan ketiga pastinya ada sanksi yang lebih keras hingga pemecatan," tegasnya.

Evert menjelaskan, sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis beragam, mulai dari teguran ringan hingga berat.

Namun sanksi itu juga bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat apabila tetap melanggar.

"Secara aturan bagi ASN itu jelas bahwa tidak boleh terlibat politik praktis, ASN bisa ikut hadir dikampanye tetapi ada syaratnya mereka datang hanya sebatas mendengar yang tidak boleh itu dia ikut berorasi atau ikut foto dengan paslon dan lain sebagainya," terangnya.

Sementara itu sanksi kepada oknum ASN tersebut tidak bisa langsung putus atau pemecatan, karena dalam regulasi aturannya itu ada.

Adapun sanksi ini diberikan untuk menjaga netralitas ASN pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua.

Pihaknya kini mengimbau kepada semua ASN di Pemkot Jayapura agar mematuhi aturan undang-undang ASN pada Pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB
X