CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura kini melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura, Selasa (21/7/2025).
Adapun kerja sama tersebut dalam rangka bimbingan tekniks penafsiran barang milik daerah.
Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru mengatakan, kerja sama ini perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
"Jadi, nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengatur kerjasama dalam pengelolaan dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD),"ungkap H.Rustan Saru.
Menurutnya, kerja sama ini penting sekali karena setiap daerah harus benar-benar melakukan tata kelola penataan asetnya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Dengan harapannya agar bagaimana Pemerintah Kota Jayapura bisa melakukan inventarisasi yang benar dan baik terhadap aset yang ada.
Sehingga aset-aset yang ada ini jelas peruntukkanya, keberadaanya dan pengamanannya.