CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).
Sementara itu Konsultasi Publik Raperda RT/RW tersebut melibatkan anggota Komisi A DPRK Kota Jayapura, Kepala Distrik, Ketua RT/RW, Lurah, KPK dan masyarakat yang berlangsung di Hotel Suni Abepura, Jumat (18/7/2025).
Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru mengatakan, tujuan konsultasi publik ini dapat memberikan masukkan dan kontribusi yang positif dalam kesempurnaan terhadap Raperda tentang RT/RW.
"Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk mendapatkan masukan dan aspirasi dari masyarakat,"ungkap Rustan Saru.
Rustan Saru berharap agar Perda yang dihasilkan nanti sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Sehingga memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses penyusunan perda.
Kata Rustan Saru, luas wilayah Kota Jayapura 940 meter persegi dan terdiri dari 5 Distrik.
Adapun total jumlah RT/RW yang yang tercatat saat ini sebanyak 1.208 orang.
Namun yang terjadi saat ini dimana Perda RT/RW sudah kadaluarsa yang membidangi tugas dan tanggung jawab serta wewenang RT/RW.
"Itu perda nomor 5 tahun 2004 dan sudah 21 tahun lamanya belum dievaluasi dan perbaharui, sehingga sekarang sama-sama kita kaji kembali untuk perubahannya,"ujarnya.
Rustan Saru menjelaskan, penduduk di Kota Jayapura bertambah terus setiap saat.
"Jadi sesuai data semester pertama kita hingga dibulan Juni 2025 sudah 420 ribu jiwa,"terangnya.
Sambung H.Rustan Saru bahwa, dulunya honor RT/RW itu sebesar Rp.200 ribu, sekarang sudah lebih besar lagi.
Selain itu jabatan RT/RW sesuai Perda lama itu hanya 3 tahun, sehingga sekarang ini perlu diperbaharui kembali apakah masih tetap atau ada perbahan lagi.