Adapun inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, termasuk pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan lainnya.
"Jadi, ini memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil atau kantor kelurahan,"tegas Abisai Rollo.
Abisai Rollo juga mendorong Pemerintah Distrik untuk mendukung upaya ini, terutama dalam membantu masyarakat yang tidak memiliki akses ke aplikasi Dukcapil.
Dengan adanya petugas Dukcapil di kantor kampung, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat lebih merata dan terjangkau oleh seluruh masyarakat Kota Jayapura, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat kota
Abisai Rollo menekankan agar warga yang di tinggal di Kota Jayapura wajib memiliki KTP Kota Jayapura.
Karena dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap membantu menjaga ketertiban administrasi kependudukan di Kota Jayapura.
Iapun kini menghimbau seluruh warga Kota Jayapura untuk segera mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan.