Menurutnya, pelayanan kependudukan hingga ke tingkat ampung atau kelurahan bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Adapun program ini mencakup penerbitan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), KTP dan akta kelahiran, serta pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan.
"Pelayanan Pemerintah harus sampai ke kampung, sehingga masyarakat tidak perlu lagi buang biaya trasportasi hanya untuk mengurus dokumen kependudukan,"tutup ABR. (*).