CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengeluarkan statemen tegas dihadapan masyarakat Kampung Nafri.
Komitmen untuk menekan dampak buruk minuman keras harus diimplementasikan oleh para pemimpin lebih dulu. Karenanya ia tak mau setengah-setengah dalam memberikan sanksi.
Kata Abisai Rollo jika ditemukan kepala kampung atau KPK mabuk maka masyarakat bisa langsung melaporkan ke Walikota. Dari laporan itu akan dikonfirmasi untuk selanjutnya diambil tindakan tegas.
"Kepala Kampung jangan mabuk-mabukkan, kalau saya temukan dan terima laporan saya akan ganti nanti,"ucap Abisai Rollo saat tatap muka dengan masyarakat di Kampung Nafri pada program Turkam Wali Kota belum lama ini.
Abisai Rollo menegaskan, agar para Kepala Kampung menjadi contoh bagi masyarakatnya di Kampung.
Ia juga meminta dana kampung untuk dipakai membangun kampung dan mensejahterakan masyarakat di kampung.
"Jangan pakai untuk mabuk, ini uang rakyat yang harus dikelola dengan baik untuk membangun Kampung,"ujarnya pria yang biasa disapa ABR ini.
ABR kembali menegaskan, akan mengantikan kepala kampung yang suka mabuk dengan Plt.
Pihaknya ingin Kepala kampung di Kota Jayapura berkerja sesuai apa yang diamanahkan oleh masyarakatnya.
"Kepala Kampung yang berprestasi akan saya berikan reward sebagai apresiasi. Sehingga kelola dana Kampung dengan baik begitu juga pertanggung jawabannya harus jelas dan diserahkan kepada Pemerintah,"bebernya.
ABR menyampaikan, masyarakat di Kampung juga harus berani untuk mengkritik apabila ada aparat Kampung yang berkerja tidak sesuai aturan.
"Masyarakat di kampung jangan takut lapor, karena mereka punya hak untuk mengawasi setiap proses pembangunan yang terjadi di Kampung,"tutur ABR.
Pada kesempatan ini ABR menyampaikan, banyak kejahatan yang terjadi di Kota Jayapura dan ini berawal orang mabuk dijalan-jalan.
"Saya sudah berkomitmen untuk menertibkan orang-orang yang mabuk dijalan, tetapi lebih dulu saya juga akan tertibkan para oknum yang masih menjual miras ilegal dipingiran jalan pada malam hari,"tegasnya.