Sambung ABR bahwa yang diperbolehkan adalah uang SPP, tetapi dengan catatan tidak mahal.
"Surat edaran Wali Kotanya sudah kita sudah serahkan kesemua sekolah negeri di Kota Jayapura dan itu sudah berlaku. Kalau sampai ada lagi kasus yang sama maka siap-siap dapat sanksi, bisa diberhentikan dari jabatannya atau dipindahkan,"kata ABR.
Sementara itu usai mendatangi SMP Negeri 4 Abe Pantai, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo melanjutkan sidak di SD Negeri Abepantai.
"Di SD Negeri Abepantai ini saya juga tegaskan hal yang sama kepada para guru dan Kepala Sekolahnya agar tidak boleh ada pungutan kepada siswa, pasalnya dalam beberapa bulan kedepan siswa SD ini sudah lulus,"tutup Abisai Rollo. (*)