• Senin, 22 Desember 2025

Datangi SMP Negeri 4 Abe Pantai, Abisai Rollo Minta Kembalikan Uang Pungutan Kelulusan Kepada Orang Tua

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 15:40 WIB
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo saat bersalaman dengan para siswa dan guru di SD Negeri Abepantai, Senin (28/4/2025). (Ceposonline.com/Hans Palen)
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo saat bersalaman dengan para siswa dan guru di SD Negeri Abepantai, Senin (28/4/2025). (Ceposonline.com/Hans Palen)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo langsung merespon cepat terkait dengan laporan pungutan biaya kelulusan yang terjadi di SMP Negeri 4 Abe Pantai, Kota Jayapura.

Adapun pria yang biasa disapa ABR tersebut langsung mendatangi SMP Negeri 4 Jayapura untuk melakukan klarifikasi, Senin (28/4/2025).

"Saya datangi langsung untuk cek soal kebenarannya kepada pihak sekolah,"ucap Abisai Rollo.

Abisai Rollo mengaku, sesuai laporan dari pihak sekolah bahwa pungutan itu memang benar adanya.

"Tadi Kepala Sekolahnya sampaikan bahwa itu benar dan telah melalui kesepakatan orang tua pada rapat pertama mereka di bulan Januari 2025 lalu,"ujarnya.

Kata ABR bahwa atas dasar hasil rapat para orang tua dan pihak sekolah tersebut sehingga terjadi pembayaran.

Adapun total besaran persiswanya yakni Rp. 550.000. Dana ini dipakai untuk biaya perpisahan siswa saat pengumuman kelulusan, uang map, tulis ijazah, foto ijazah dan beberapa item lainnya.

"Jadi sebagian orang tua murid sudah membayar dan ada yang belum. Tadi saya sudah sampaikan kepada Kepala Sekolah agar uang itu harus dikembalikan semuanya kepada orang tua siswa,"tegas ABR.

ABR menegaskan bahwa tidak ada kata terlanjur artinya dana ini sudah diberikan orang tua lalu tidak mau dikembalikan oleh pihak sekolah nanti.

"Saya tegaskan lagi dana itu dikembalikan, jangan sampai kita berikan kelonggaran, lalu sekolah lainnya akan ikut dan ini akan menjadi masalah baru lagi,"bebernya.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan khusus kepada SMP 4 Abe Pantai, sampai nanti dana itu benar-benar dikembalikan.

"Kalau tidak dikembalikan maka kosekuensinya pasti ada dan pastinya ada sanksi bagi sekolah dan Kepala Sekolahnya,"pinta ABR.

Tambah ABR bahwa edaran Wali Kota itu sudah jelas dan itu harus diberlakukan kepada semua sekolah negeri di Kota Jayapura, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

"Jadi tidak ada lagi pungutan di sekolah-sekolah negeri di Kota Jayapura baik itu uang pendaftaran, uang buku, biaya kelulusan, uang seragam dan lain sebagainya,"bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB
X